SMA dan SMK Cinta Kasih Tzu Chi menjadi tempat penyelenggaraan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan KPU Kota Jakarta Barat dan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Jakarta, 5 Mei 2026 - KPU Kota Jakarta Barat berkolaborasi dengan Bawaslu Kota Jakarta Barat mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi 300 siswa/i SMK dan SMA Citra Kasih Tzu Chi, Cengkareng Timur. Bertempat di Aula Sekolah SMA Cinta Kasih Tzu Chi. Kegiatan ini menyasar pemilih pemula dengan materi seputar pemilu dan pemilihan secara umum sebagai bekal awal dalam memahami proses demokrasi. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Jakarta Barat, Endang Istianti. Bertindak sebagai narasumber Fitriani, Anggota Bawaslu Jakarta Barat dan Reza Fajrin, Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kota Jakarta Barat. Melalui kolaborasi ini, diharapkan para siswa tumbuh menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilihnya di masa mendatang. ....
KPU Kota Jakarta Barat Melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Bersama Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat di SMK Al Wasilah
Jakarta, 20 April 2026 - KPU Kota Jakarta Barat bersama Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih bagi 250 siswa SMK Al Wasilah, Kembangan Utara, Jakarta Barat pada hari ini Senin, 20 April 2026. Bertempat di aula sekolah, kegiatan ini menyasar pemilih pemula dengan materi seputar pemilu dan pemilihan secara umum sebagai bekal awal dalam memahami proses demokrasi. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Jakarta Barat, Ibu Endang Istianti, serta menghadirkan narasumber Ibu Fitriani (Anggota SDM Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat) dan Bapak Reza Fajrin (Anggota KPU Kota Jakarta Barat). Melalui kolaborasi ini, diharapkan para siswa tumbuh menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilihnya di masa mendatang. ....
Calon Pegawai Negeri Sipil KPU Kota Jakarta Barat Mengisi Kegiatan Share N Shine Session
Jakarta, 20 April 2026 - Share ‘N Shine Session Class Kembali digelar oleh KPU Kota Jakarta Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Aula Lantai 2 KPU Kota Jakarta Barat. Pada kegiatan ini, Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Fitri Kumala, bertindak sebagai pemandu acara dan para Calon Pegawai Negeri Sipil KPU Kota Jakarta Barat bertindak sebagai pemateri. Pada kegiatan ini, para Calon Pegawai Negeri Sipil mempresentasikan kegiatan dan program aktualisasi yang dijalankan oleh mereka kepada sekretariat. Hal tersebut merupakan salah satu syarat kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam mengikuti kegiatan Pelatihan Dasar. KPU Kota Jakarta Barat mendoakan para Calon Pegawai Negeri Sipil KPU Kota Jakarta Barat agar dapat lulus dalam mengikuti kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan hasil yang memuaskan dan program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat membawa dampak baik bagi sekretariat dan penyelenggaraan pemilu yang akan datang. ....
Simulasi Penataan Dapil 9 dan 10 DPRD Daerah Khusus Jakarta menjadi tema Focus Group Discussion yang Diadakan KPU Kota Jakarta Barat
Jakarta, 9 April 2026 - KPU Kota Jakarta Barat mengadakan kegiatan Focus Group Discussion dengan tema “Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) 9 dan 10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Pemilu Tahun 2029 di Wilayah Kota Jakarta Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ruang Aula Lantai 2 KPU Kota Jakarta Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Barat, Sekretaris dan Kepala Subbagian KPU Kota Jakarta Barat, serta stakeholder pada Kota Administrasi Jakarta Barat. Pada kegiatan FGD kali ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Jakarta Barat, Jaja Sulaiman, bertindak selain moderator. Pihak yang bertindak sebagai pemantik antara lain Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya, dan Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi DKI Jakarta, Sunardi. ....
Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026
Berikut Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Jakarta Barat. Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 Model-Rekap-KabKo-PDPB Triwulan I Tahun 2026 Salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 ....
KPU Kota Jakarta Barat Menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026
Jakarta, 2 April 2026 - KPU Kota Jakarta melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bersama Stakeholder Tingkat Kota Jakarta Barat Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Aula Lantai 2 KPU Kota Jakarta Barat. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Jakarta Barat, Endang Istianti, dan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Subro Malisi, melakukan pemaparan data. Dari pemaparan data yang telah dilaksanakan, diketahui Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Oleh KPU Kota Jakarta Barat Triwulan I Tahun 2026 sebagai berikut; ....
Publikasi
Opini
Implikasi Penerapan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta terhadap Jumlah Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta Oleh: Obed Sakti Andre Dominika, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Barat Pendahuluan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang kepindahan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia nantinya mengubah status Jakarta dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sekaligus menegaskan peran strategis Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Perubahan ini membawa sejumlah implikasi terhadap tata kelola pemerintahan daerah, termasuk komposisi dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKJ yang harus menyesuaikan dengan status dan kewenangan barunya. Dengan demikian, penting untuk mengkaji bagaimana penerapan UU DKJ ini akan mempengaruhi representasi politik di DPRD Provinsi DKJ. Jumlah Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Jumlah Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta saat ini mengacu pada Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia: “Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.” Adapun alasan mengapa Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah 125% dari yang ditentukan dalam Undang-Undang, dibandingkan dengan daerah lainnya, ialah tercantum dalam Penjelasan pasalnya, yaitu : “Jumlah ini ditentukan berdasarkan pertimbangan tidak adanya DPRD pada tingkat kota/kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga ketentuan proporsi jumlah penduduk dengan jumlah anggota DPRD Provinsi pada tiap provinsi tidak berlaku bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta.” DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu Tahun 2024 Pada persiapan pelaksanaan dan tahapan Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 6 Februari 2023 menetapkan Jumlah Kursi untuk Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yaitu 106 Kursi. Ketentuan ini tentunya berdasarkan Pasal 188 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menentukan bahwa Jumlah Kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh). Kemudian ditentukan lebih lanjut oleh ayat (2) yaitu didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan antara lain pada huruf f yaitu “provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi;” Pada saat ditetapkan oleh KPU, Penduduk Provinsi DKI Jakarta sebelumnya di tahun 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ialah sebanyak 10.679.951. Dengan demikian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah 125% dari kategori f (85 kursi) sehingga sudah tepat ditetapkan oleh KPU dengan dijumlahkan menjadi sebanyak 106 kursi. Pemberlakuan UU DKJ Diundangkannya UU DKJ dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang kepindahan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia nantinya akan serta merta mencabut UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Pasal 12 ayat (4) sebagaimana jumlah 125% Anggota DPRD Provinsi juga turut serta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sebagamana Pasal 70 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang menyebutkan sebagai berikut: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Lalu bagaimana dengan jumlah Anggota DPRD Provinsi DKJ pasca terbitnya UU DKJ? Dalam UU DKJ tersebut kini telah diatur norma baru sebagaimana Pasal 11 ayat (3) berbunyi: “Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Apabila kita tinjau ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang dimaksud, telah dibahas bahwa Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, maka ketentuan jumlah Anggota DPRD Provinsi sebanyak 125% juga turut serta dicabut dan tidak berlaku lagi karena saat ini hanya merujuk pada ketentuan UU Pemilu saja. Dengan demikian sebagaimana UU DKJ yang hanya menyesuaikan dengan norma UU Pemilu yang saat ini berlaku, bila merujuk kembali pada data BPS terkait jumlah penduduk Jakarta pada tahun 2024 ini ialah sebanyak 10.684.946 sehingga jumlah penduduk tersebut masih masuk dalam Pasal 188 ayat (2) huruf f UU Pemilu yaitu 85 kursi. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perubahan status Jakarta menjadi Provinsi DKJ melalui UU DKJ membawa dampak signifikan terhadap struktur pemerintahan daerah, khususnya jumlah anggota DPRD Provinsi DKJ. Dengan ditentukannya jumlah Anggota DPRD Provinsi DKJ pada UU Provinsi DKJ tersebut, maka akan berdampak pada potensi penurunan Jumlah Anggota Provinsi DKJ yaitu dari 106 Kursi menjadi hanya 85 Kursi pada Pemilu Daerah 2031. Kalaupun pada Pemilu Daerah 2031 terdapat prediksi kenaikan jumlah penduduk yang dapat diukur antara 11.000.000 hingga 20.000.000 penduduk, maka itupun masih mengacu pada Pasal 188 ayat (2) huruf g UU Pemilu yang berlaku yaitu sebanyak 100 kursi, masih kurang dibanding kursi saat ini yaitu 106 kursi. Perubahan ini dikhawatirkan tidak mampu menjawab kebutuhan representasi politik yang lebih proporsional sesuai karakteristik dan peran strategis Jakarta ke depan. Dengan demikian, penelahaan UU DKJ dan pembahasan RUU Pemilu terbaru menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan demokrasi di Jakarta. Saran Perlu adanya tinjauan kembali terhadap UU DKJ terhadap peningkatan jumlah Anggota DPRD Provinsi mengingat pertimbangan masih tidak adanya DPRD tingkat kota di wilayah Provinsi DKJ. Adapun bilamana terdapat wacana Pemerintah untuk membahas RUU Pemilu, ada baiknya dibahas pula jumlah kursi terkhusus untuk DPRD Provinsi DKJ. Jakarta sebagai Daerah Khusus tentunya memerlukan perhatian yang lebih karena kompleksitas kehidupan demokrasi dan permasalahan penduduk yang heterogen sehingga perlu kekhususan pula dalam jumlah kursi Anggota DPRD dibanding daerah lainnya sebagaimana yang sudah pernah diterapkan dalam Pemilu 2024.