Selamat Datang di Situs Resmi KPU Kota Jakarta Barat. Alamat : Jl. C No 38, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Jam Pelayanan: Senin s/d Jumat Pukul 08:00 WIB s/d 16:00 WIB.

Publikasi

Opini

MENGGALI DEMOKRASI ALA INDONESIA MELALUI PIDATO LAHIRNYA PANCASILA 1 JUNI 1945 Oleh: Obed Sakti Andre Dominika, Anggota KPU Kota Jakarta Barat Pada era perang dunia II di tahun 1942, Pasukan Tentara Jepang memasuki dan mengambil alih wilayah Indonesia dari kekuasaan Belanda. Jepang kemudian membentuk organisasi-organisasi yang bertujuan untuk memobilisasi rakyat Indonesia dalam upaya turut serta dalam perang, seperti Pusat Tenaga Rakyat (Putera), Jawa Hokokai, Seinendan, dsb. Namun, organisasi-organisasi ini juga memberikan kesempatan bagi para tokoh-tokoh Indonesia untuk mengembangkan ide-ide mencapai kemerdekaan Indonesia. Berjalannya perang dunia II ternyata lambat laun membuat Jepang semakin tertekan dan terpuruk oleh Tentara Sekutu. Untuk mengambil alih simpati dan dukungan perang dari rakyat dan tokoh Indonesia, Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Meski banyak kontroversi di antara para tokoh terkait langkah terbentuknya badan ini, namun hal ini dimanfaatkan menjadi salah satu celah strategi dan taktik untuk Indonesia merdeka. Pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945, Soekarno berkesempatan menyampaikan pidato konsep dasar negara Indonesia yang kini ditetapkan menjadi hari lahir Pancasila. Rumusan yang terdiri dari lima (5) sila yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan. Diantara sila tersebut, demokrasi merupakan sebuah dasar yang penting sebagai salah satu pandangan tentang bentuk negara seperti apa yang hendak digagas dan dibangun dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan Indonesia. Soekarno mengutip dan menggambarkan negara-negara yang menggunakan demokrasi sebagai salah satu asasnya, antara lain Tiongkok sebagaimana tokoh Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok: “Di dalam buku The Three People’s Principles, San Min Chu I, -Mintsu, Minchuan, Min Sheng, -nasionalisme, demokrasi, sosialisme,- telah digambarkan oleh Doktor Sun Yat Sen Weltanschauung itu, tetapi baru dalam tahun 1912 beliau mendirikan negara baru diatas Weltanschauung San Min Chu I itu, yang telah disediakan terdahulu berpuluh-puluh tahun. Kita hendak mendirikan negara Indonesia merdeka di atas Weltanschauung apa? Nasional-sosialisme-kah, Marxisme-kah, San Min Chu I-kah, atau Weltanschauung apakah? Saya katakan tadi: prinsipnya San Min Chu I ialah Mintsu, Min Chuan, Min Sheng: nationalism, democracy, sosialism. Maka prinsip kita harus: Apakah kita mau Indonesia Merdeka, yang kaum kapitalnya merajalela, ataukah yang semua rakyat sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang-pangan kepadanya?” Dalam pandangan Soekarno, prinsip San Min Chu I bukan hanya tentang demokrasi, tapi juga soal kesejahteraan dalam negara demokrasi. Jangan sampai negara demokrasi terbentuk dimana rakyat dapat meraih kemerdekaan, namun rakyat masih mengalami kesulitan dalam hal kesejahteraan. Dari Tiongkok, kemudian Soekarno membawa gambaran dari negara-negara barat di Eropa dan Amerika: “Mana yang kita pilih, saudara- saudara? Jangan saudara kira, bahwa kalau Badan Perwakilan Rakyat sudah ada, kita dengan sendirinya sudah mencapai kesejahteraan ini. Kita sudah lihat, di negara-negara Eropa adalah Badan Perwakilan, adalah parlementaire democracy. Tetapi tidakkah di Eropa justru kaum kapitalis merajalela? Di Amerika ada suatu badan perwakilan rakyat, dan tidakkah di Amerika kaum kapitalis merajalela? Tidakkah di seluruh benua Barat kaum kapitalis merajalela? Padahal ada badan perwakilan rakyat! Tak lain tak bukan sebabnya, ialah oleh karena badan-badan perwakilan rakyat yang diadakan di sana itu, sekedar menurut resepnya Franche Revolutie. Tak lain tak bukan adalah yang dinamakan democratie di sana itu hanyalah politieke democratie saja; semata-mata tidak ada sociale rechtvaardigheid, –tak ada keadilan sosial, tidak ada ekonomische democratie sama sekali. Saudara-saudara, saya ingat akan kalimat seorang pemimpin Perancis, Jean Jaures, yang menggambarkan politieke democratie. Di dalam Parlementaire Democratie, kata Jean Jaures, di dalam Parlementaire Democratie, tiap-tiap orang mempunyai hak sama. Hak politiek yang sama, tiap orang boleh memilih, tiap-tiap orang boleh masuk di dalam parlemen. Tetapi adakah Sociale rechtvaardigheid, adakah kenyataan kesejahteraan di kalangan rakyat?”   Dalam gambaran demokrasi negara Barat, Soekarno memberikan kenyataan bahwa terdapat badan perwakilan secara politik, namun kaum kapitalis tetap merajelela secara ekonomi, sehingga adanya ketidakadilan sosial dalam negara-negara tersebut. Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk memilih, tetapi tidak setiap orang mempunyai keadilan yang sama untuk sejahtera. Oleh sebab itu Soekarno dalam pidatonya berkehendak dalam negara yang rakyatnya mampu berdemokrasi nantinya juga menjadi negara yang memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya: “Saudara-saudara, saya usulkan: Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek-economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial!” Soekarno menyadari bahwa instrumen negara demokrasi pastilah adanya badan permusyawaratan atau perwakilan, demikian Soekarno “mewanti-wanti” agar badan tersebut nantinya bukan hanya lembaga yang berorientasi politik saja, namun juga lembaga yang berorientasi kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat: “Saudara-saudara, badan permusyawaratan yang kita akan buat, hendaknya bukan badan permusyawaratan politieke democratie saja, tetapi badan yang bersama dengan masyarakat dapat mewujudkan dua prinsip: politieke rechtvaardigheid dan sociale rechtvaardigheid.” Begitu pula dalam perspektif keagamaan, Soekarno memaparkan pula bahwa agama Islam juga menerapkan demokrasi dalam menentukan pemimpinnya. Adanya konsep mufakat dan pemilihan kepala negara oleh rakyat sebagaimana disampaikan dalam pidatonya: “Saya seorang Islam, saya demokrat karena saya orang Islam, saya menghendaki mufakat, maka saya minta supaya tiap-tiap kepala negara pun dipilih. Tidakkah agama Islam mengatakan bahwa kepala-kepala negara, baik kalif, maupun Amirul mu’minin, harus dipilih oleh Rakyat? Tiap-tiap kali kita mengadakan kepala negara, kita pilih.” Pancasila sebagai usulan dasar negara Indonesia ditawarkan oleh Soekarno dapat disederhanakan lagi menjadi trisila dan ekasila agar mempermudah pula para tokoh saat sidang BPUPKI merumuskan konsepsi kemerdekaan negara Indonesia. Sila demokrasi dalam konsepsi trisila disandingkan dan melebur di dalam sila kesejahteraan sosial sebagaimana paparan pidato Soekarno sebelumnya: “Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme, kebangsaan dan peri-kemanusiaan, saya peras menjadi satu: itulah yang dahulu saya namakan socio-nasionalisme.     Dan demokrasi yang bukan demokrasi barat, tetapi politiek-economische demokratie, yaitu politieke demokrasi dengan sociale rechtvaardigheid, demokrasi dengan kesejahteraan, saya peraskan pula menjadi satu: Inilah yang dulu saya namakan socio-democratie. Tinggal lagi ketuhanan yang menghormati satu sama lain. Jadi yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: socio-nationalisme, socio-demokratie, dan ketuhanan. Kalau Tuan senang kepada simbolik tiga, ambillah yang tiga ini.” Socio-democratie, sebuah konsep demokrasi Indonesia yang digali Soekarno, tidak hanya memiliki “badan” dalam politik, tetapi juga memiliki “jiwa” dalam kesejahteraan. Demikian pula dalam konsep ekasila Soekarno yang menghendaki kehidupan kenegaraan yang menuju satu tujuan dalam mengisi kemerdekaan, dengan tidak membeda-bedakan sesama bangsa Indonesia apapun latar belakangnya, saling bekerja sama dalam membangun negara, termasuk berdemokrasi bukan untuk membeda-bedakan golongan, suku, agama, kaya atau miskin, maka Soekarno dalam pidatonya menggaungkan prinsip gotong-royong: “Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong-royong. Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong-royong! Alangkah hebatnya! Negara Gotong Royong! Gotong Royong adalah faham yang dinamis, lebih dinamis dari kekeluargaan, saudara-saudara! Kekeluargaan adalah satu faham yang statis, tetapi gotong-royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan, yang dinamakan anggota yang terhormat Soekardjo satu karyo, satu gawe. Marilah kita menyelesaikan karyo, gawe, pekerjaan, amal ini, bersama-sama! Gotong-royong adalah pembantingan-tulang bersama, pemerasan-keringat bersama, perjoangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Ho-lopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama! Itulah Gotong Royong! Prinsip Gotong Royong diantara yang kaya dan yang tidak kaya, antara yang Islam dan yang Kristen, antara yang bukan Indonesia tulen dengan peranakan yang menjadi bangsa Indonesia. Inilah, saudara-saudara, yang saya usulkan kepada saudara-saudara. Pancasila menjadi Trisila, Trisila menjadi Eka Sila.” Soekarno sebagai generasi “Pendiri Bangsa” telah menyampaikan konsepsi-konsepsi dan pemikiran dalam bernegara termasuk demokrasi ala Indonesia, sedangkan kita hari ini sebagai generasi “Penerus Bangsa” dalam mengisi kemerdekaan tentunya dapat mengambil inspirasi dari konsepsi-konsepsi pemikiran Soekarno dan tokoh pendiri bangsa lainnya, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk membangun Indonesia yang berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Implikasi Penerapan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta terhadap Jumlah Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta   Oleh: Obed Sakti Andre Dominika, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Barat   Pendahuluan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang kepindahan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia nantinya  mengubah status Jakarta dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sekaligus menegaskan peran strategis Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Perubahan ini membawa sejumlah implikasi terhadap tata kelola pemerintahan daerah, termasuk komposisi dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKJ yang harus menyesuaikan dengan status dan kewenangan barunya. Dengan demikian, penting untuk mengkaji bagaimana penerapan UU DKJ ini akan mempengaruhi representasi politik di DPRD Provinsi DKJ.   Jumlah Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Jumlah Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta saat ini mengacu pada Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia: “Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.”             Adapun alasan mengapa Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah 125% dari yang ditentukan dalam Undang-Undang, dibandingkan dengan daerah lainnya, ialah tercantum dalam Penjelasan pasalnya, yaitu : “Jumlah ini ditentukan berdasarkan pertimbangan tidak adanya DPRD pada tingkat kota/kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga ketentuan proporsi jumlah penduduk dengan jumlah anggota DPRD Provinsi pada tiap provinsi tidak berlaku bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta.”   DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu Tahun 2024 Pada persiapan pelaksanaan dan tahapan Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 6 Februari 2023 menetapkan Jumlah Kursi untuk Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yaitu 106 Kursi. Ketentuan ini tentunya berdasarkan Pasal 188 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menentukan bahwa Jumlah Kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh). Kemudian ditentukan lebih lanjut oleh ayat (2) yaitu didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan antara lain pada huruf f yaitu “provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi;” Pada saat ditetapkan oleh KPU, Penduduk Provinsi DKI Jakarta sebelumnya di tahun 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ialah sebanyak 10.679.951. Dengan demikian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah 125% dari kategori f (85 kursi) sehingga sudah tepat ditetapkan oleh KPU dengan dijumlahkan menjadi sebanyak 106 kursi.   Pemberlakuan UU DKJ Diundangkannya UU DKJ dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang kepindahan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia nantinya akan serta merta mencabut UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Pasal 12 ayat (4) sebagaimana jumlah 125% Anggota DPRD Provinsi juga turut serta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sebagamana Pasal 70 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang menyebutkan sebagai berikut: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Lalu bagaimana dengan jumlah Anggota DPRD Provinsi DKJ pasca terbitnya UU DKJ? Dalam UU DKJ tersebut kini telah diatur norma baru sebagaimana Pasal 11 ayat (3) berbunyi: “Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Apabila kita tinjau ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang dimaksud, telah dibahas bahwa Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, maka ketentuan jumlah Anggota DPRD Provinsi sebanyak 125% juga turut serta dicabut dan tidak berlaku lagi karena saat ini hanya merujuk pada ketentuan UU Pemilu saja. Dengan demikian sebagaimana UU DKJ yang hanya menyesuaikan dengan norma UU Pemilu yang saat ini berlaku, bila merujuk kembali pada data BPS terkait jumlah penduduk Jakarta pada tahun 2024 ini ialah sebanyak 10.684.946 sehingga jumlah penduduk tersebut masih masuk dalam Pasal 188 ayat (2) huruf f UU Pemilu yaitu 85 kursi.   Kesimpulan Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perubahan status Jakarta menjadi Provinsi DKJ melalui UU DKJ membawa dampak signifikan terhadap struktur pemerintahan daerah, khususnya jumlah anggota DPRD Provinsi DKJ. Dengan ditentukannya jumlah Anggota DPRD Provinsi DKJ pada UU Provinsi DKJ tersebut, maka akan berdampak pada potensi penurunan Jumlah Anggota Provinsi DKJ yaitu dari 106 Kursi menjadi hanya 85 Kursi pada Pemilu Daerah 2031. Kalaupun pada Pemilu Daerah 2031 terdapat prediksi kenaikan jumlah penduduk yang dapat diukur antara 11.000.000 hingga 20.000.000 penduduk, maka itupun masih mengacu pada Pasal 188 ayat (2) huruf g UU Pemilu yang berlaku yaitu sebanyak 100 kursi, masih kurang dibanding kursi saat ini yaitu 106 kursi. Perubahan ini dikhawatirkan tidak mampu menjawab kebutuhan representasi politik yang lebih proporsional sesuai karakteristik dan peran strategis Jakarta ke depan. Dengan demikian, penelahaan UU DKJ dan pembahasan RUU Pemilu terbaru menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan demokrasi di Jakarta.   Saran Perlu adanya tinjauan kembali terhadap UU DKJ terhadap peningkatan jumlah Anggota DPRD Provinsi mengingat pertimbangan masih tidak adanya DPRD tingkat kota di wilayah Provinsi DKJ. Adapun bilamana terdapat wacana Pemerintah untuk membahas RUU Pemilu, ada baiknya dibahas pula jumlah kursi terkhusus untuk DPRD Provinsi DKJ. Jakarta sebagai Daerah Khusus tentunya memerlukan perhatian yang lebih karena kompleksitas kehidupan demokrasi dan permasalahan penduduk yang heterogen sehingga perlu kekhususan pula dalam jumlah kursi Anggota DPRD dibanding daerah lainnya sebagaimana yang sudah pernah diterapkan dalam Pemilu 2024.

🔊 Putar Suara