Zona Integritas (ZI)

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang bebas korupsi, bersih, dan melayani, serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas.
KPU Kota Jakarta Barat telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kerja KPU sebagai wujud nyata KPU dalam menciptakan birokrasi yang bersih, transparan dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Kegiatan ini berlangsung di kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis, (12/6).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata bersama Ketua KPU Kota Jakarta Barat Endang Istianti dan seluruh Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Momen penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugaraha, Ketua Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hatubarat.

Dengan terlaksananya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini, diharapkan untuk KPU Provinsi dan seluruh Satker KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta semakin berkomitmen dalam menerapkan nilai-nilai integritas, profesionalisme dan transparansi. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga menjadi pondasi di dalam mewujudkan pelayanan birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani.