Jakarta, 19 Desember 2025 - KPU Kota Jakarta Barat mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 Tingkat Kota Jakarta Barat yang dilaksanakan di Ruang Aula Lantai 2 KPU Kota Jakarta Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pengurus partai politik peserta pemilihan umum, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Suku Badan Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Barat, serta jajaran KPU Kota Jakarta Barat.
Ketua KPU Kota Jakarta Barat, Endang Istianti, mengatakan bahwa pemutakhiran data partai politik harus tetap dilaksanakan meskipun tidak pada masa tahapan pemilihan umum. Hal ini bertujuan agar data kepengurusan partai politik dapat terorganisir dengan baik setiap waktu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jaja Sulaiman, menjelaskan bahwa ada empat ruang lingkup yang perlu dimutakhirkan oleh partai politik, antara lain data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, dan domisili kantor tetap.
Selain memberikan edukasi terkait pentingnya pemutakhiran data partai politik, KPU Kota Jakarta Barat juga menjelaskan tata cara penggunaan aplikasi SIPOL secara langsung.