Sosialisasi

KPU Jakarta Barat Kunjungi Apartemen Green Park View Cengkareng Sosialisasi DPTb dan DPK

Anggota KPU Jakarta Barat Obed Sakti Andre Dominika didampingi Jajaran Sekretariat KPU Jakarta Barat memberikan arahan pada Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pmeilih Khusus (DPK)Pemilu Tahun 2024, di Apartemen Green Park View (14/10/2023).

Di Apartemen Green Park View Duri Kosambi,  Obed menyampaikan terkait penyusunan DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mengenai DTPb, Jaja meminta agar jajaran dibawah memiliki pemahaman yang sama terkait istilah DPTb, yang merupakan pemilih pindahan karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain.

Tak hanya soal istilah, Obed menekankan juga terkait bagaimana cara melayani pemilih pindahan. Jaja menyampaikan persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.  Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat diatas sesuai ketentuan hingga H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara.

Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024), lanjut Jaja, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Persyaratan tersebut, lanjut Obed, disertai dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah dalam penekanan kepada warga Apartemen Green Park View Duri Kosambi

Obed menyampaikan pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. Jajaran KPU, lanjut Jaja, dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

Obed mengingatkan untuk memastikan pemilih yang ingin pindah memilih telah terdaftar dalam DPT melalui situs cekdptonline.kpu.go.id, sebelum melayani pemilih hingga mengalokasikan TPS tujuannya pindah memilih melalui Sidalih.

Lebih lanjut, Obed juga menjelaskan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Turut hadir jajaran PPK dan PPS dan Sekratariat KPU Jakarta barat serta Staff  KPU Jakarta Barat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,269 kali