.png)
Pemusnahan Surat Suara Rusak Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Jakarta Barat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat melaksanakan Pemusnahan Surat Suara Rusak Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Jakarta Barat Pada Selasa, (13/2/2024).
Ketua KPU Kota Jakarta Barat Endang Istianti membuka acara kegiatan tersebut, Isti menyampaikan bahwa Kriteria Jenis Surat Suara yang dimusnahkan adalah jenis surat suara robek, Terkena noda atau tinta yang luber dan surat suara yang lebih.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Barat, Sekretaris KPU Kota Jakarta Barat, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Kasudin Kesbangpol Kota Jakarta Barat, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Kota Jakarta Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat, Dandim 0503 Jakarta Barat.