Berita Terkini

Share N Shine Session Class Edisi Ketujuh Digelar Oleh KPU Kota Jakarta Barat Dengan Tema Tata Cara Pembuatan Abstrak dalam Sebuah Surat Keputusan

Jakarta, 9 Oktober 2025 – KPU Kota Jakarta Barat kembali menggelar Share N’ Shine Session Class edisi ke – 7. Kegiatan ini diadakan di Ruang Aula Lantai 2 Gedung KPU Kota Jakarta Barat dan dihadiri oleh seluruh Sekretariat KPU Kota Jakarta Barat.   Tema yang diangkat kali ini adalah ”Tata Cara Pembuatan Abstrak dalam Sebuah Surat Keputusan”. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Obed Sakti Andre Dominika, bertindak sebagai pemateri.   Dalam penyampaian materi, ia mengatakan bahwa abstraksi dapat dikatakan sebagai sebuah ringkasan singkat yang menggambarkan isi sebuah Keputusan secara singkat, padat, dan jelas. Abstraksi merupakan bagian penting dari persuratan. Sifat abstraksi yang hanya mengandung intisari dari sebuah surat berfungsi agar pembaca dapat mudah dan cepat memahami isi surat tanpa perlu membaca keseluruhan isi surat.

Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Diselenggarakan oleh KPU Kota Jakarta Barat

Jakarta, 2 Oktober 2025 – KPU Kota Jakarta Barat kembali mengadakan Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bersama Stakeholder Tingkat Kota Jakarta Barat Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Aula KPU Kota Jakarta Barat. Pihak stakeholder yang hadir antara lain Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Kepolisian Resor Kota Jakarta Barat, Komando Distrik Militer 0503 Jakarta Barat, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Barat, Kementerian Agama Kota Jakarta Barat, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Jakarta Barat, Endang Instianti, dan pemaparan data dilakukan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Subro Malisi. Dari pemaparan data Triwulan III DPT, diketahui data sebagai berikut: -    Cengkareng                419.714 -    Grogol Petamburan    177.031 -    Kalideres                    335.909 -    Kebon Jeruk               267.808 -    Kembangan                228.547 -    Palmerah                    166.912 -    Taman Sari                 95.722 -    Tambora                     195.138 Dari data tersebut, diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap Jakarta Barat Triwulan III sebanyak 1.886.781. Selain melakukan pemaparan data terkait coktas yang dilakukan oleh KPU Kota Jakarta Barat, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi terkait perbedaan data penduduk meninggal dengan data riil di lapangan.

KPU Kota Jakarta Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion secara Daring, Membahas Biaya Kampanye Pemilu

Jakarta, 24 September 2025 – KPU Kota Jakarta Barat kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom. Tema yang diangkat dalam FGD kali ini adalah “Kampanye Pemilu: Benarkah Berbiaya Mahal?”   Focus Group Discussion kali ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Khusus Jakarta, Stakeholder pada Kota Administrasi Jakarta Barat, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Sekretariat KPU Kota Jakarta Barat.   Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Jakarta Barat, Jaja Sulaiman, bertindak sebagai moderator. Pihak yang dihadirkan sebagai pemantik yaitu Akademisi UI, Agnes Sri Poerbasari, dan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Muhammad Sirottudin.   Agnes menekankan pentingnya korelasi antara alat peraga pemilu dengan pentingnya menjaga estetika tata ruang kota dengan mematuhi aturan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Selain itu, pesan yang ingin ditampilkan dalam alat peraga kampanye harus jelas dan sopan agar masyarakat dapat teredukasi tentang caleg dan program yang dikampanyekan pada alat peraga tersebut.   Sementara itu, Sirottudin menekankan kepada efektivitas penyelenggaraan kampanye melalui debat calon. Ia mengatakan bahwa penyelenggaraan debat harus menekankan kepada tukar pendapat terkait visi, misi, dan program yang dicanangkan oleh calon peserta debat dan bukan ajang adu popularitas agar penyelenggaran debat dapat efektif untuk mengedukasi masyarakat.

TUTORIAL PENGGUNAAN APLIKASI CANVA MENJADI TEMA YANG DIANGKAT DALAM SHARE N SHINE SESSION CLASS KPU KOTA JAKARTA BARAT YANG KEENAM

Jakarta, 28 Agustus 2025 – KPU Kota Jakarta Barat kembali mengadakan Share ’N Shine Session Class yang keenam. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Aula Gedung KPU Kota Jakarta Barat dan dihadiri oleh seluruh Sekretariat KPU Kota Jakarta Barat.   Sesi kelas kali ini dimentori oleh Anto Listiyo, Staff KPU Kota Jakarta Barat Subbagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah penggunaan aplikasi Canva.   Menurut Anto, penggunaan aplikasi Canva sangat penting sebagai jembatan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui poster atau infografis. Hal tersebut secara tidak langsung diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 14, 17, dan 20. Oleh karena itu, penggunaan Canva dalam rangka menyampaikan informasi atau kegiatan yang dilaksanakan oleh sebuah instansi tidak bisa sembarangan.   Pada kegiatan ini, Anto memberikan pelatihan dasar dalam penggunaan aplikasi Canva, antara lain membuat titel utama, memasukkan gambar yang tersimpan dalam galeri, dan cara membuat efek backdrop.

KPU KOTA JAKARTA BARAT MELAKSANAKAN UPACARA PENGIBARAN BENDERA DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-80

Jakarta, 17 Agustus 2025 – KPU Kota Jakarta Barat mengadakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 80. Upacara ini dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Jakarta Barat dan dihadiri oleh seluruh sekretariat KPU Kota Jakarta Barat. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Jakarta Barat, Jaja Sulaiman, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam pidatonya, Jaja mengatakan bahwa KPU harus memiliki peran yang selaras dengan tema Hari Kemerdekaan ke – 80 ”Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, antara lain solid secara internal, menjaga kemandirian lembaga, berperan dalam membawa kemajuan dan kesejahteraan, serta menjaga demokrasi yang sehat dan berintegritas.

KPU KOTA JAKARTA BARAT KEMBALI MENGADAKAN FOCUS GROUP DISCUSSION, MEMBAHAS PENCOCOKAN DAN PENELITIAN TERBATAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Jakarta, 12 Agustus 2025 – KPU Kota Jakarta Barat kembali mengadakan Focus Group Discussion. Tema yang diangkat dalam FGD kali ini adalah Pencocokan dan Penelitian Terbatas Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Aula KPU Kota Jakarta Barat.   FGD kali ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Divisi Data dan Informasi, Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Barat Koordinator Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Sekretariat KPU Kota Jakarta Barat.   Sesi FGD dimoderatori oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Jakarta Barat Subro Malisi. Lalu, yang bertindak sebagai narasumber adalah Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Fahmi Dzikrillah, dan Koordinator Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat, Abdul Roup.   Dalam materinya, Fahmi mengatakan bahwa pelaksanaan PDPB sudah menjadi kewajiban KPU yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan dilakukan setiap 3 bulan sekali di tingkat KPU Kabupaten dan Kota, 6 bulan sekali di tingkat KPU Provinsi, dan 6 bulan di tingkat KPU RI. Selain untuk memperbaharui data pemilih, PDPB bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.   Lalu dalam sudut pandang Bawaslu, Abdul mengatakan bahwa pelaksanaan PDPB penting karena jumlah data pemilih selalu menjadi salah satu sumber permasalahan yang selalu terjadi di setiap penyelenggaraan pemilu. Selain itu, kesalahan jumlah data pemilih dapat digunakan oleh oknum – oknum tertentu untuk kepentingan individu atau kelompok.