Sosialisasi

Tingkatkan Kualitas Data Pemilih KPU Jakarta Barat sambangi penghuni Rusunawa Duri Kosambi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat melaksanakan Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Rusunawa Tower 1 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu, (25/10). Anggota KPU Kota Jakarta Barat Obed Sakti Andre Dominika menyampaikan Prosedur tata cara dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pindah memilih serta menjelaskan tentang kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kegiatan dihadiri oleh Anggota KPU Kota Jakarta Barat, Staf KPU Kota Jakarta Barat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cengkareng, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Duri Kosambi, Wakil Kepala UPRS Daan Mogot, Panwascam Kecamatan Cengkareng, Panwas Kel. Duri Kosambi, Ketua RW 014 dan Pengurus, Ketua RT 018 - 019 RW 014 serta Warga di Rusunawa Tower 1 Duri Kosambi.

KPU Kota Jakarta Barat Goes To Pesantren

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Goes To Pesantren Nonton Bareng (Nobar) "Kejarlah Janji" di Pondok Pesantren Assidiqiyah Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Minggu, (22/10). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Jakarta Barat Endang Istianti sekaligus memberikan sambutan pada acara tersebut beliau menyampaikan mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023 yang dimana bertepatan dengan kegiatan Nobar Film "Kejarlah Janji" di Pesantren Assidiqiyah Jakarta ini yang dimana peran Santriwan dan Santriwanti selain dalam memperdalam ilmu agama di pondok pesantren mereka juga harus memahami tentang demokrasi Pemilu dan ikut berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu pada 14 Februari Tahun 2024 "Ujar Isti.  Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Republik Indonesia Bapak Eberta Kawima turut hadir dalam kegiatan nobar tersebut beliau menyampaikan bahwa Film ini berkaitan dengan sebuah Janji yang harus ditunaikan oleh seorang pemimpin yang baik dan bertanggung jawab maka dari pada itu kepada santriwan santriwati dapat menyimak dan mendengerkan dengan baik dan semoga Film ini dapat memberikan ilmu yang bermanfaat tentang Demokrasi Pemilu untuk semuanya "Ujar Wima. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata juga hadir dalam kegiatan tersebut beliau menyampaikan Santriwan dan Santriwati di pondok pesantren Assidiqiyah dapat ikut berperan Aktif dalam mensukeskan Pemilu Tahun 2024 yang dimana mereka juga dapat memberikan dan mempersebar luaskan informasi tentang Pemilu Damai dan Aman serta dapat menanggulangi adanya ujaran kebencian dan Hoax di  Pemilu Tahun 2024 " Ujar Wahyu. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Barat, Sekretaris KPU Kota Jakarta Barat, Deputi Bidang Teknis KPU Republik Indonesia, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran Staf, Ketua dan Anggota PPK Kebon Jeruk, Ketua PPS Kedoya Utara, Pimpinan Pondok Pesantren Assidiqiyah Jakarta serta Santriwan dan santriwati Pondok Pesantren Assidiqiyah Jakarta Barat.

Rakor dan Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pindah memilih Pemilu tahun 2024 di Fave Hotel Kembangan Jakarta Barat pada Kamis, (19/10). Ketua KPU Kota Jakarta Barat Endang Istianti membuka kegiatan rapat tersebut beliau menyampaikan bahwa Rapat ini dalam rangka Silaturahmi sekaligus Berkoordinasi dan Sosialisasi mengenai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Jakarta Barat dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024 "Ujar Isti. Anggota KPU Kota Jakarta Divisi Rendatin Subro Malisi menyampaikan terkait Prosedur dan syarat-syarat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pindah memilih Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Barat, Sekretaris KPU Kota Jakarta Barat, Plt. Kasubbag Rendatin, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Kasubbag Hukum dan SDM, Jajaran Staf KPU Kota Jakarta Barat, Kepala Suku Badan Kesbangpol Kota Jakarta Barat, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Barat, Kepala Suku Dinas Sosial Kota Jakarta Barat, Kepala Suku Dinas Perumahan Kota Jakarta Barat, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Barat, Ketua FKDM Kota Jakarta Barat, Ketua PPK se-Kota Jakarta Barat, Kepala Rumah Sakit se-Kota Jakarta Barat, serta Pengelola Apartement dan Rusun Kota Jakarta Barat.  

Sosialisasi DPTb di Panti Bina Laras WIjaya Kusuma

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat melaksanakan Koordinasi dengan Panti Bina Laras Harapan Sentosa III Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Kamis, (19/10). Anggota KPU Kota Jakarta Barat Subro Malisi menyampaikan bahwa kedatangan KPU ke Panti Bina Laras Harapan Sentosa III adalah dalam rangka Silaturahmi sekaligus berkoordinasi berkaitan dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Jakarta Barat, Staf KPU Kota Jakarta Barat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Grogol Petamburan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Wijaya Kusuma, Panwascam Kecamatan Grogol Petamburan dan Kepala Panti Bina Laras Harapan Sentosa III beserta jajaran.  

KPU Jakarta Barat Kunjungi Apartemen Green Park View Cengkareng Sosialisasi DPTb dan DPK

Anggota KPU Jakarta Barat Obed Sakti Andre Dominika didampingi Jajaran Sekretariat KPU Jakarta Barat memberikan arahan pada Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pmeilih Khusus (DPK)Pemilu Tahun 2024, di Apartemen Green Park View (14/10/2023). Di Apartemen Green Park View Duri Kosambi,  Obed menyampaikan terkait penyusunan DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mengenai DTPb, Jaja meminta agar jajaran dibawah memiliki pemahaman yang sama terkait istilah DPTb, yang merupakan pemilih pindahan karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain. Tak hanya soal istilah, Obed menekankan juga terkait bagaimana cara melayani pemilih pindahan. Jaja menyampaikan persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.  Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat diatas sesuai ketentuan hingga H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara. Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024), lanjut Jaja, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Persyaratan tersebut, lanjut Obed, disertai dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah dalam penekanan kepada warga Apartemen Green Park View Duri Kosambi Obed menyampaikan pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. Jajaran KPU, lanjut Jaja, dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. Obed mengingatkan untuk memastikan pemilih yang ingin pindah memilih telah terdaftar dalam DPT melalui situs cekdptonline.kpu.go.id, sebelum melayani pemilih hingga mengalokasikan TPS tujuannya pindah memilih melalui Sidalih. Lebih lanjut, Obed juga menjelaskan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.  Turut hadir jajaran PPK dan PPS dan Sekratariat KPU Jakarta barat serta Staff  KPU Jakarta Barat

Tingkatkan Partisipasi Pemilih KPU Jakarta Barat Kunjungi Apartemen Sesason City

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat melaksanakan Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Apartement Season City Kelurahan Jembatan Besi, Jakarta Barat pada Sabtu, (14/10). Anggota KPU Kota Jakarta Barat Jaja Sulaiman hadir dalam kegiatan tersebut serta menyampaikan Prosedur dalam mengajukan Syarat-syarat Pindah Memilih.dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Jakarta Barat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tambora, Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Warga Apartement Season City. dan Jajaran Sekretariat KPU Jakarta Barat