Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat melaksanakan sekaligus mengakhiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) (3/8) kegiatan selama 4 hari bagi PPK dan PPS pada tanggal 3 Agustus 2023 dihari terakhir Kegiatan Bimtek dilaksanakan di Aula Lt.2 Ruang rapat Kantor KPU Kota Jakarta Barat pada pukul 13.00 WIB s.d Selesai. Maksud dan tujuan Bimtek DPTb guna memfasilitasi masyarakat nanti jika ingin mencoblos namun tidak berada di domisilinya dapat diakomodir dengan datang ke Kelurahan, Kecamatan, KPU Kota asal atau kota tujuan dengan mengurus Form A Pindah Memilih tersebut yang nantinya akan difasilitasi oleh Operator Sidalih PPS , PPK dan KPU kota ditempat asal atau tujuan untuk di buatkan Form A Pindah Memilih dan yang pasti harus sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan beberapa catatan pindah dari mana dan tujuan kemana karena akan mempengaruhi surat suara yang akan di dapat oleh Pemilih tersebut. Ketua KPU Jakarta Barat berpesan untuk seleuruh operator yang mengikuti BImtek ini untuk dapat menyimak secara seksama guna mendapatkan pemahaman secara utuh secara terori maupun teknis atas yang telah disampaikan oleh pemateri hari ini "ujar Isti" Ketua Divisi Data Dan Informasi KPU Kota Jakarta Barat Subro menjelaskan mekanisme pelaksanaan pelayanan DPTb dan bagaimana prosesnya hingga masyarakat mendapatkan Form A Pindah Memilih Kegiatan diikuti Oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Barat, Sekretaris dan Kasubbag KPU Kota Jakarta Barat, Staf operator DPTb KPU Kota Jakarta Barat, Operator Sidalih PPK dan PPS Kecamatan Kalideres dan Tambora di hari terakhir pelaksanaan Bimtek DPTb yang telah diselenggarakan #KpuMelayani #TemanPemilih #kpujakartabarat #PemiluSerentak2024